antara pemuda dan UU pemuda
PEMUDA SECARA
UMUM
Princeton
mendefinisikan kata pemuda (youth) dalam kamus Webstersnya sebagai “the time of
life between childhood and maturity; early maturity; the state of being young
or immature or inexperienced; the freshness and vitality characteristic of a
young person”.
WHO menggolongkan
usia 10 – 24 tahun sebagai young people, sedangkan remaja atau adolescence
dalam golongan usia 10 -19 tahun.
Jadi pemuda
identik sebagai sosok individu yang berusia produktif dan mempunyai karakter
khas yang spesifik yaitu revolusioner, optimis, berpikiran maju, memiliki
moralitas, dsb.
Kelemahan mecolok
dari seorang pemuda adalah kontrol diri dalam artian mudah emosional, sedangkan
kelebihan pemuda yang paling menonjol adalah mau menghadapi perubahan, baik
berupa perubahan sosial maupun kultural dengan menjadi pelopor perubahan itu
sendiri.
Pemuda adalah
suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan,
terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda
diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan
generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan.
SEDANGKAN
HUBUNGAN ANTARA PEMUDA DAN UU KEPEMUDAAN ADALAH :
Pemuda adalah warga negara
Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang
berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
1. Pengembangan kepemimpinan
pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan,
serta penggerakan pemuda.
2. Organisasi Kepemudaan adalah
wadah pengembangan potensi pemuda.
3. Pendidikan kepemimpinan pemuda
adalah proses pembelajaran untuk menanamkan nilai dan meningkatkan pengetahuan
kepemimimpinan.
4. Pelatihan kepemimpinan pemuda
adalah kegiatan simulasi dan praktik untuk meningkatkan keterampilan
kepemimpinan pemuda.
5. Pengaderan kepemimpinan pemuda
adalah proses pembentukan dan penyiapan kader kepemimpinan pemuda dalam
berbagai bidang dan tingkatan.
6. Pembimbingan kepemimpinan
pemuda adalah proses pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas dan
kapasitas kepemimpinan pemuda.
7. Pendampingan kepemimpinan pemuda
adalah proses pemberian supervisi dan advokasi untuk meningkatkan pengetahuan
dan keterampilan kepemimpinan pemuda